Cara Atau Panduan Penambahan JJM Guru Diluar Dikdas

Cara Atau Panduan Penambahan JJM Guru Diluar Dikdas

Banyak rekan guru yang demi memenuhi beban kerja 24 jam perminggu harus mencari sekolah lain diluar induknya, hal ini tentu saja yang jadi pertanyaan bagaimana Jumlah Jam Mengajar nya bisa diakumulasi jika berada pada jenjang diluar dikdas naungan kemdikbud dan memiliki aplikasi pendataan yang berbeda, misal Dapodikmen atau Dapodik Paudni aplikasi-aplikasi yang digunakan pada sekolah lain jenjang kita tersebut.

Semenjak penyatuan baru kemdikbud salah satunya Direktorat Jendral Guru Dan Tenaga Kependidikan, sistem penyatuan akumulasi JJM yang dulu mesti lapor operator Sim Tunjangan Dinas kali ini sudah berbeda, pada berita yang kami kutip dari Status Facebook Asa Roed Andhin salah satu admin GTK dalam hal Tunjangan diinfokan sebagai berikut:

Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam mekanisme penerbitan SKTP, diantaranya :

1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.

2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).

3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai ybs melapor dan menyelesaikan masalah tsb.

4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.

Oleh karena itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang SMA dan SMK mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen sejak sekarang agar tidak ada masalah dengan urusan tunjangan

Demikianlah info yang beliau berikan semoga bermanfaat


Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget